Kasus penipuan investasi online atau investasi bodong kini banyak terjadi seiring adanya perkembangan teknologi. Kasus ini terjadi dalam berbagai bentuk investasi seperti uang, saham, emas, properti dan masih banyak lagi. Adanya kasus ini sangat merugikan investor karena uang yang disetorkan tidak akan kembali, justru akan hilang begitu saja tanpa adanya return dan keuntungan. Padahal, hal ini mempunyai tujuan utama untuk meraih keuntungan guna mewujudkan adanya investasi yang menguntungkan.
Pada tahun 2019 lalu, 444 platform investasi bodong telah berhasil ditutup
oleh pemerintah dengan total kerugian ditafsir kira-kira mencapai 45 Triliun,
baik itu dari secara langsung atau investasi online. Dengan demikian, Anda
harus waspada terhadap banyaknya tawaran investasi pada saat ini, baik itu
investasi jangka panjang atau investasi jangka pendek sekalipun, untuk lebih jelasnya lagi,
maka ketahuilah beberapa ciri investasi bodong di bawah ini
Pertama, tidak memiliki izin. Ini merupakan salah satu ciri yang bisa Anda
jadikan pedoman ketika memilih platform investasi. Sehingga, jangan ragu untuk
menanyakan mengenai legalitas suatu lembaga, apakah sudah mendapat izin secara
resmi dari OJK atau belum, karena pada dasarnya semua lembaga keuangan saat ini
berada di bawah pengawasan OJK. Di samping itu,
tidak menutup kemungkinan juga terjadi penipuan oleh lembaga yang telah
mendapatkan izin resmi. Sehingga, Anda harus tetap berhati-hati dan pastikan
legalitas sekaligus rekam jejak yang pernah diraihnya.
Kedua, menawarkan keuntungan pasti yang cukup besar dalam kurun waktu
singkat. Secara rasional hal ini sangat tidak wajar, sehingga Anda perlu
berhati-hati ketika mendapatkan tawaran investasi dengan iming-iming yang tidak
wajar seperti ini. Di lain sisi, usaha investasi merupakan bisnis spekulatif
yang tidak diketahui secara pasti berapa keuntungan yang akan diperoleh pada
akhirnya. Jika mendapati platform yang memberikan jaminan keuntungan pasti,
maka bisa jadi itu merupakan investasi fiktif atau bodong.
Ketiga, yaitu tidak adanya aset usaha yang jelas. Aset yang dimaksud dalam
hal ini ialah dasar atau underlying yang jelas dari sebuah platform atau
lembaga investasi. Seperti contohnya investasi online
reksadana yang memiliki aset dasar berupa saham. Aset usaha inilah yang
nantinya akan dikelola oleh manajer investasi setelah investor menyetorkan
modal yang bisa berbentuk uang, saham, properti, emas dan masih banyak lagi.
Oleh sebab itu, jika aset dasar saja
tidak ada maka apa yang akan dikelola oleh manajer nantinya. Hal ini pasti akan
menimbulkan tanda tanya yang ujungnya mengarah pada sebuah usaha fiktif atau
penipuan. Sehingga, ketika Anda menemukan platform tanpa aset, maka sudah jelas
itu merupakan lembaga penipu.
Berdasarkan ketiga ciri di atas, maka bisa Anda jadikan pedoman untuk
membedakan antara investasi legal dengan investasi bodong yang kini banyak
dijumpai dalam platform investasi online. Oleh karenanya, penting bagi
kamu untuk belajar
investasi agar tidak tertipu nantinya.
0 Comments